Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap MB (32) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

bantennews
Selasa, 20 September 2022 | 20:27 WIB
Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
Sumber: bantennews

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap MB (32) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka MB yang sudah tiga bulan berbisnis obat keras jenis tramadol dan hexymer ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.

“Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/9) sekitar pukul 23.30,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Selasa (20/9/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI