PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo. Kata dia, tersangka yang nantinya akan ditetapkan memiliki peran sebagai orang yang membantu agar pembelian hanya di 1 satu tempat saja.
Pada Rabu (14/9/2022) lalu menetapkan 1 orang tersangka atas nama Asep, selaku orang yang menawarkan barang dan mengatur agar pembelian tablet hanya di satu toko milik PT. Grend Integra Telematika.