KAB. SERANG – Polisi menahan tiga pelaku pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Ketiganya adalah BH, PG, dan T.
Diketahui BH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Pasar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu PG dan T berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan tenaga honorer.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga pelaku pungli pada pasar yang baru dioperasikan pada Juli 2021 lalu.