LEBAK– Kasus korupsi yang menjerat salah satu pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Kabid berinisial ET, saat ini sudah masuk tahap ke pemanggilan saksi-saksi. ET diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BTT korban bencana sebesar Rp 340 juta,
Kanit 3 Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya membenarkan adanya pemanggilan salah satu kepala desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi
“Benar, kemarin siang kami telah memanggil salah seorang saksi terkait korupsi dana BTT,” kata Putu saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).