CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (6/10/2022) pagi di halaman Kejari.
Barang bukti jenis ribuan bungkus rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, serta sejumlah varian narkotika yang terdiri dari sabu-sabu dan tembakau gorilla dengan cara diblender.
“Ini adalah kegiatan rutin Seksi PB3R untuk menghindari adanya penumpukkan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, khususnya barang bukti jenis narkotika dan rokok,” ungkap Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati.