SERANG – Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Istilah itu tepat menggambarkan dua pengguna dan pengedar sabu berinisial IS (22) dan MR (24). Keduanya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang AKP Hengki Kurniawan membenarkan hal tersebut. “Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Serang telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa untuk diproses lebih lanjut,” terang Hengki, Sabtu (8/10/2022).
Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial IS (22) dan MR (24). “Awalnya Unit I Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Ciomas, dari keterangan tersebut Satresnarkoba Polresta Serang yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari melakukan penangkapan ditempat yang berbeda terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial (IS) dan (MR),” jelas Hengki.