Kejati Kembalikan Duit Macet Rp9,44 Miliar ke Kas Bank Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengembalikan klaim asuransi debitur Bank Banten sebesar Rp9,44 miliar dari total Rp58.318.666.438.

bantennews
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Kejati Kembalikan Duit Macet Rp9,44 Miliar ke Kas Bank Banten
Sumber: bantennews

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengembalikan klaim asuransi debitur Bank Banten sebesar Rp9,44 miliar dari total Rp58.318.666.438. Sebelumnya, pihak Bank Banten meminta Kejati Banten untuk memediasi penyelesaian tunggakan klaim asuransi.

Total duit macet Bank Banten itu diperoleh dari total 51 debitur. Terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dan 1 debitur PHK. Selain itu terhadap sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.48.874.998.700 masih terjadi rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan pihak asuransi yang difasilitasi oleh Tim
Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten. Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

BERITA LAINNYA

TERKINI