Uang Parkir di Kota Serang Diduga Mengalir tak Sampai Utuh

Tak sampai lima belas menit Rahman memarkirkan sepeda motornya di Jalan Samaun Bakri, Kota Serang.

bantennews
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:10 WIB
Uang Parkir di Kota Serang Diduga Mengalir tak Sampai Utuh
Sumber: bantennews

SERANG – Tak sampai lima belas menit Rahman memarkirkan sepeda motornya di Jalan Samaun Bakri, Kota Serang. Warga Cimuncang, Kecamatan Serang ini menyerahkan uang selembar Rp2.000 kepada juru parkir (jukir).

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah disebutkan tarif retribusi pelayanan parkir di TJU yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat (R4). “Dikasih seribu diterima, dikasih dua ribu juga gak ada kembalian. Gak pernah dikasih karcis parkir,” ujar Rahman, Senin (15/8/2022).

Dalam menjalankan tugasnya, para jukir dilengkapi surat perintah tugas (SPT) sebagai identitas resmi. Selain itu mereka juga dilengkapi dengan karcis parkir. Akan tetapi pada faktanya, banyak jukir yang tidak memberikan karcis parkir.

BERITA LAINNYA

TERKINI