CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap remaja penjual pil koplo jenis tramadol dan haxymer berinisal KFA (20), Kamis (3/11/2022) lalu. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan peristiwa tersebut.
Warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat akan transaksi obat keras,” kata Shilton, Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi. Setelah tiba di lokasi tersangka sedang duduk. “Kami langsung amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” kata Shilton.