PANDEGLANG – Buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2023 mendatang naik sebesar 10 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC SPSI 2973, Marja saat melakukan rapat pembahasan UMK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang.
“Kami mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen daat rapat pleno pembahasan Upah Minimum (UM),” kata Marja, Rabu (23/11/2022).