KAB. SERANG – Warga berinisial DNA diringkus di rumahnya yang berada di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pria berusia 23 tahun itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir dengan rincian 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol serta uang hasil penjualan dan satu unit handphone milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap pada Kamis (19/11/2022) lalu.