Nyambi Jual Ganja, Sopir di Pandeglang Ditangkap Polisi

Selain barang bukti 9 bungkus ganja seberat 31,96 gran, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu hasil penjualan ganja.

bantennews
Kamis, 24 November 2022 | 14:53 WIB
Nyambi Jual Ganja, Sopir di Pandeglang Ditangkap Polisi
Sumber: bantennews

PANDEGLANG – Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang sopir bus berinisial RS (34) warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan RS dilakukan pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB dikediamannya atas laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana jual beli narkotika.

“Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang bukti 9 bungkus kertas berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja,” kata Ilman, Kamis (24/11/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI