Abaikan Putusan PTUN Manado, PT. TMS Kembali Selundupkan Alat Beratnya

PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menyelundupkan alat beratnya berupa alat bor (Drill Rig Machine) yang diduga menggunakan Kapal LCT pada Senin 13 Juni 2022.

barta1
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:16 WIB
Abaikan Putusan PTUN Manado, PT. TMS Kembali Selundupkan Alat Beratnya
Sumber: barta1

Sangihe, Barta1.com – PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menyelundupkan alat beratnya berupa alat bor (Drill Rig Machine) yang diduga menggunakan Kapal LCT pada Senin 13 Juni 2022. Kali ini mereka berhasil menerobos dari Pelabuhan Ferry Pananaru, Kecamatan Tamako, menuju Kampung Bowone tempat rencana eksploitasi korporasi asal Kanada itu dimulai.

Meski begitu ratusan masyarakat Sangihe berhasil menahannya di Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan cara memblokir jalan raya menuju Basecamp PT. TMS di Bowone.

Pada hal sebelumnya Kamis, 2 Juni 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Kampung Bowone dan Binebas. Putusan tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, yang isinya ialah memerintahkan mencabut izin lingkungan PT. TMS.

BERITA LAINNYA

TERKINI