WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

Galih Prasetyo

Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor. [Dok Berita Harian/NSTP/IZZ LAILY HUSSEIN]
baca 10 detik
  • Polisi Malaysia menangkap remaja WNI berusia 18 tahun di Kluang, Johor, karena menjadi penjaga gudang narkoba.
  • Petugas menyita sabu dan heroin senilai Rp5,63 miliar dari rumah sewaan yang digerebek pada hari Minggu lalu.
  • Tersangka yang diduga terlibat jaringan sindikat sejak Januari kini ditahan untuk penyelidikan berdasarkan undang-undang narkotika.

Suara.com - Polisi Malaysia menangkap seorang remaja warga negara Indonesia berusia 18 tahun yang diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 25,95 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu dan heroin dengan nilai sekitar RM1,29 juta atau Rp5,63 miliar.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah sewaan di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu lalu.

Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan tersangka diduga bertugas menjaga tempat penyimpanan narkoba sebelum barang tersebut diedarkan ke pasar lokal.

“Ditemukan delapan paket plastik yang diduga sabu dengan berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga heroin dengan berat 17,84 kilogram,” kata Ab Rahaman dalam konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen Johor dikutip dari Berita Harian.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

Menurut Ab Rahaman, remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026. Polisi masih memburu dalang yang berada di balik jaringan tersebut.

Rumah sewaan itu diduga digunakan sindikat sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum narkoba diedarkan ke pasar lokal.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, ia diduga telah tinggal di Malaysia melebihi batas waktu yang diizinkan.

Hasil pemeriksaan awal urine menunjukkan tersangka negatif menggunakan narkoba. Polisi juga tidak menemukan catatan kejahatan sebelumnya yang melibatkan remaja tersebut.

baca juga

Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama tujuh hari hingga Minggu untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkoba.

Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia ermasuk salah satu pasal dengan hukuman sangat berat di Malaysia.

Untuk orang yang dinyatakan bersalah melakukan trafficking narkotika, hukum Malaysia saat ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi

Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:57 WIB

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:48 WIB

Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi

Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:25 WIB

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Sport | Senin, 02 November 2026 | 20:24 WIB

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 20:21 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:15 WIB

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:14 WIB

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:12 WIB

Awas, Patah Tulang Pertama Bisa Jadi Awal Dari Bencana Berikutnya! Ini Kata Ahli

Awas, Patah Tulang Pertama Bisa Jadi Awal Dari Bencana Berikutnya! Ini Kata Ahli

Health | Senin, 02 November 2026 | 20:10 WIB

×