Manado, Barta1.com – Sebanyak 120 petani yang melebur dalam Solidaritas Petani Penggarap Desa Kalasey Dua (Solipetra) menggelar aksi diam di Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado, Jl. Prof Dr Mr Raden SE Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin dini hari (25/7/2022).
Mereka meminta kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil terhadap perampasan lahan petani yang dilakukan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE melalui SK Hibah Lahan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Nomor 368 Tahun 2021.
Selain para petani, sejumlah elemen organisasi mahasiswa turut melibatkan diri, mereka bersama-sama melakukan perjalanan dari Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut dengan menggunakan enam kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua dan tiba di PTUN Manado pukul 10.00 WITA.