Batam - Penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih akan terus dikaji. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi mengatakan kebijakan penghapusan UWTO ini sesuai arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil.
Arahan tersebut disampaikan Sofyan kala itu saat berkunjung ke Batam. Rudi menyampaikan arahan dari Menteri ATR sudah jelas, bahwa UWTO untuk lahan dibawah 200 meter itu akan dihapuskan.
“Pada bulan Januari 2019, waktu itu sudah jelas arahan Pak Menteri,” ujar Rudi di Marketing BP Batam, Kamis (23/1/2020).