Tanjungpinang - Supri, warga Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara selama 14 tahun. Vonis dijatuhkan setelah pria itu terbukti membawa 5,4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Bintan.
Supri hanya tertunduk lesu mendengar ketua Majelis Hakim Ramauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Corpioner dan Eduard P Sihaloho menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebagaimana perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.