Hakim Tanjungpinang Vonis Kurir 5,4 Kg Sabu 14 Tahun Penjara

Vonis dijatuhkan setelah pria itu terbukti membawa 5,4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Bintan.

batamnews
Kamis, 27 Februari 2020 | 19:10 WIB
Hakim Tanjungpinang Vonis Kurir 5,4 Kg Sabu 14 Tahun Penjara
Sumber: batamnews

Tanjungpinang - Supri, warga Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara selama 14 tahun. Vonis dijatuhkan setelah pria itu terbukti membawa 5,4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Bintan.

Supri hanya tertunduk lesu mendengar ketua Majelis Hakim Ramauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Corpioner dan Eduard P Sihaloho menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebagaimana perbuatan terdakwa ini melanggar  pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA LAINNYA

TERKINI