Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan kembali work from home (WFH) bagi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Selain itu juga ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai.
“Maka pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemko Batam kembali diterapkan mulai tanggal 4 sampai dengan 24 Agustus 2020,” ujar Rudi dalam surat edaran tersebut, Senin (3/8/2020).