Bintan - Bintan Lagoon Resort (BLR) yang merupakan penginapan terbesar di Kawasan Pariwisata Lagoi akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 500-an karyawannya. Kawasan resort terkemuka di Bintan itu berencana menutup operasional setelah dikabarkan mengalami kerugian akibat pandemi covid
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan dan Pengawasan Tenaga Kerja (wasnaker) Kepri melakukan mediasi dan komunikasi dengan manajemen resort dan karyawannya.
Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidajat, mengatakan, surat resmi dari BLR terkait PHK masal 500-an karyawan sudah diterima pihaknya. Untuk menindaklanjuti itu, dia bersama Pemprov Kepri dalam hal ini Wasnaker Kepri langsung turun tangan.