Karimun, Batamnews - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diperbolehkan buka pada saat bulan Ramadan 1442 H tahun 2021.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mempersiapkan skema operasional THM selama bulan puasa.
Skema yang diterapkan yakni, sistem 3-1-3, yaitu tutup 3 hari di awal puasa, 1 hari tutup di pertengahan dan 3 hari tutup di akhir Ramadan.