Batam, Batamnews - Wajib PCR menjadi salah satu syarat yang harus dijalani warga yang hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Kebijakan ini juga diberlakukan di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau mulai 24 Oktober 2021 mendatang.
General BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan melalui SE Kemenhub, Satgas Covid serta Kemendagri.