- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
- Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mengintervensi kebijakan PNBP perusahaan PT TSHI terhadap Kementerian Kehutanan.
- DPR mendesak Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski proses hukum berlangsung.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, mendesak jajaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk segera melakukan konsolidasi internal pasca-penetapan Ketua ORI sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai mendesak agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Khozin menekankan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak boleh menjadi penghambat bagi lembaga tersebut dalam menjalankan mandat konstitusinya.
"Kami meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," tegas Khozin kepada wartawan, Rabu (17/4/2026).
Legislator ini mengaku kaget dan prihatin atas kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terlebih jabatan tersebut baru saja diamanahkan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh jajaran di lembaga tersebut.
"Kami tentunya kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Ketua ORI yang baru dilantik beberapa hari lalu. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," ujarnya.
Terkait substansi perkara, Khozin menyatakan Komisi III menghormati kewenangan penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, dalam mengusut kasus ini.
Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan KPK terhadap Ketua ORI, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto.
Modusnya, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik, yakni agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.