Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 16 April 2026 | 14:40 WIB
Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
Manajer Koperasi Merah Putih (Dokumentasi Panselnas).

Suara.com - Pemerintah kini perlahan menggodok persiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), termasuk dengan merekrut puluhan ribu manajer yang ditempatkan di berbagai desa dan kelurahan seantero Tanah Air.

Ada yang menggiurkan dari skema rekrutmen tersebut, yakni Manajer Koperasi Merah Putih akan mendapatkan status sebagai pegawai BUMN.

Adapun kala diangkat sebagai manajer, mereka akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kabar tersebut sontak dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagaimana pernyataan resminya di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Lantas, apa saja tugas yang akan diemban oleh para manajer Koperasi Merah Putih hingga dapat privilese sebagai pegawai BUMN?

Mari kuliti bersama seluk beluk tentang manajer Koperasi Merah Putih.

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [Ist]
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. [Ist]

Persyaratan menjadi manajer Koperasi Merah Putih

Dikutip dari laman resmi Panselnas, calon pelamar wajib memenuhi kriteria kualifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kompetensi manajerial di tingkat desa sebagai berikut.

  • Latar belakang pendidikan: Pelamar minimal merupakan lulusan Diploma III (D3) atau Strata 1 (S1) dari semua jurusan.
  • Batasan usia: Berusia antara 20 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran untuk menjamin energi dan semangat inovasi.
  • Integritas dan bebas hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana serta memiliki catatan berkelakuan baik untuk menjaga kredibilitas institusi BUMN.

Kuota manajer Koperasi Merah Putih

Pemerintah secara resmi membuka peluang besar bagi putra-putri terbaik bangsa dengan menyediakan kuota sebanyak 30.000 formasi.

Jumlah ini dialokasikan untuk mengisi posisi manajer di setiap unit Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Penempatan ini direncanakan secara merata guna memastikan setiap desa memiliki penggerak ekonomi yang profesional.

Skala rekrutmen yang masif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi pedesaan melalui manajemen yang terstandardisasi.

Dengan status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh kuota yang tersedia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja terampil sekaligus meminimalkan ketimpangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Tugas yang akan diemban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 12:41 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Terkini

9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:17 WIB

10 Pintu Rezeki Itu Apa Saja? Ini Jawabannya Menurut Islam

10 Pintu Rezeki Itu Apa Saja? Ini Jawabannya Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB

Perbedaan Lip Mask dan Lip Scrub, Kapan Harus Pakai untuk Jaga Bibir Tetap Sehat?

Perbedaan Lip Mask dan Lip Scrub, Kapan Harus Pakai untuk Jaga Bibir Tetap Sehat?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Cypri Dale? Sosok Penting di Balik Film Pesta Babi Selain Dandhy Laksono

Siapa Cypri Dale? Sosok Penting di Balik Film Pesta Babi Selain Dandhy Laksono

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:09 WIB

Bolehkah Dandan saat Lahiran? Ini Produk yang Aman Dipakai Menurut Dokter Kandungan

Bolehkah Dandan saat Lahiran? Ini Produk yang Aman Dipakai Menurut Dokter Kandungan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:05 WIB

Mengenal Tradisi Pesta Babi, Dirawat Bak Anak Sendiri Tapi Terancam Mati Karena Eksploitasi

Mengenal Tradisi Pesta Babi, Dirawat Bak Anak Sendiri Tapi Terancam Mati Karena Eksploitasi

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:47 WIB

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Sisa Tanggal Merah Mei 2026: Masih Ada Long Weekend, Potensi 6 Hari Libur di Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:30 WIB

6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:09 WIB

Film Pesta Babi Tayang Kapan? Jadwal Nobar Disebar Mendadak

Film Pesta Babi Tayang Kapan? Jadwal Nobar Disebar Mendadak

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:05 WIB

Link Nonton Film Pesta Babi Gratis, Tinggal Isi Google Form Ini

Link Nonton Film Pesta Babi Gratis, Tinggal Isi Google Form Ini

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:59 WIB