Batam, Batamnews - Polisi mengamankan 443 gram sabu-sabu dari seorang tersangka DK di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pria itu memang sudah dicurigai sebelumnya dan dalam pencarian polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan dalam tas tersebut berisi alumunim foil. Barang haram itu dibungkus di dalamnya. Polisi juga menyita satu handphone, sebuah Mobil Daihatsu Xenia.