Batam, Batamnews - Dua orang pria pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Foodcourt 98 berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Kedua pelaku yaitu, JR (26) dan IS (32) melakukan aksi brutalnya karena sakit hati dan cemburu.
"Mereka ini cemburu, karena korban yang wanita berinisial TS, bekerja sebagai SPG minuman dijemput oleh suaminya berinisial JY," ujar Budi, Kamis (2/12/2021).
Kala itu, JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/2021) pukul 03:00 dini hari. Kemudian saat menghampiri JY, sang istri dipanggil oleh para pelaku.