Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan perubahan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM nomor 24 tahun 2020.
Dimana perubahan dilakukan terhadap beberapa poin untuk efisiensi Perka dan menyesuaikan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan penyediaan air minum SPAM.
Direktur BU SPAM BP Batam, Memet E Rachmat mengungkapkan perubahan itu saat dilakukan sosialisasi Perka 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPAM dan Perka BP Batam nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM di Gedung PDSI BP Batam pada Jumat (11/2/2022). Hadir para peserta perwakilan dari DPD REI, AKAINDO KEPRI,PKPAHU dan AKAINDO BATAM serta Pimpinan Unit Kerja BP Batam