Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang pelaku human trafficking atau perdagangan orang. Para pelaku merupakan warga asal Rupat dan Dumai. Para Pekerja Migran lndonesia (PMI) itu diketahui akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, para pelaku yakni ES alias EP warga Rupat dan seorang wanita berinisial SS warga Dumai serta ZP yang kini berstatus DPO.
Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa PMI di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 18:45 WIB.