Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana (narapidana).
Terkuaknya kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan dan dua laki-laki yang menjadi kaki tangan narapidana berinisial F tersebut, pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
F sendiri diketahui seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang.