Penumpang di Bandara Hang Nadim Tak Persoalkan Aturan Wajib Booster

Aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai berlaku sejak Minggu (17/7/2022) lalu, termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau.

batamnews
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:49 WIB
Penumpang di Bandara Hang Nadim Tak Persoalkan Aturan Wajib Booster
Sumber: batamnews

Batam, Batamnews - Aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai berlaku sejak Minggu (17/7/2022) lalu, termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penumpang transportasi udara dan laut wajib mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 ketiga sebagai syarat bepergian.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

BERITA LAINNYA

TERKINI