Batam, Batamnews - Aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai berlaku sejak Minggu (17/7/2022) lalu, termasuk di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penumpang transportasi udara dan laut wajib mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 ketiga sebagai syarat bepergian.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.