Karimun, Batamnews - Berkas penyidikan seorang tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal di Karimun, Norman alias Semut dirampungkan Sat Polairud.
Berkas-berkas itu diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan, Kamis (6/10/2022). Termasuk Semut dan barang bukti berupa speed boat pengangkut PMI ilegal
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan ditahan di Rutan Karimun.