Karimun, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepri, melakukan penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP itu, bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Karimun, serta TNI-Polri, Kamis (6/10/2022).
Sejumlah anjal dan gepeng yang berkeliaran di tempat-tempat umum ditertibkan.