Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/10/2022).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 4357,73 gram, ekstasi 787 butir, sabu 15.110,12 gram, erimin 6.671 butir dan putauw 77,42 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.