Bintan, Batamnews - Sebanyak 7 ekor kambing dari Kota Batam masuk secara ilegal ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kambing tersebut dibawa ke salah satu kandang yang berada di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh. Iwan Berri Prima, membenarkan adanya hewan ternak yang dimasukkan secara ilegal dari Batam ke Bintan. Hal itu diketahuinya dari laporan masyarakat Kecamatan Gunung Kijang.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan langsung ke lokasi kandang ternak Selasa (8/11/2022) pagi," ujar Iwan, Rabu (9/11/2022).