Ketika berbicara tentang perdamaian Israel-Palestina, keberadaan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki selalu menjadi salah satu persoalan paling sulit untuk dipecahkan.
Sebagian besar negara anggota PBB mengatakan permukiman yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki itu ilegal karena, kata mereka, keberadaannya melanggar hukum internasional yang mengatur wilayah yang diduduki.
Israel tidak setuju dan pada November 2019, Donald Trump mengumumkan bahwa AS tidak lagi menganggap permukiman Israel itu bertentangan dengan hukum internasional.