Kriteria program pembebasan narapidana dan anak dari Lembaga Permasyarakatan, atau lapas, rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tengah dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai perlu diperluas, namun tidak mencakup narapidana yang terlibat kejahatan hukum berat seperti korupsi.
Hingga Jumat (3/4) pagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan sebanyak 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan lebih awal melalui skema asimilasi dan integrasi.
Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.