Virus corona: Usul Menkumham bebaskan napi korupsi 'tak hargai KPK'

Kriteria program pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai perlu diperluas, namun tidak mencakup narapidana korupsi.

bbc
Sabtu, 4 April 2020 | 17:47 WIB
Virus corona: Usul Menkumham bebaskan napi korupsi 'tak hargai KPK'
Sumber: bbc

Kriteria program pembebasan narapidana dan anak dari Lembaga Permasyarakatan, atau lapas, rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tengah dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai perlu diperluas, namun tidak mencakup narapidana yang terlibat kejahatan hukum berat seperti korupsi.

Hingga Jumat (3/4) pagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan sebanyak 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan lebih awal melalui skema asimilasi dan integrasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak.

BERITA LAINNYA

TERKINI