Beritabali.com, Denpasar. Melintasi Jalan Sutomo, Denpasar terlihat di sebelah kanan jalan arsitektur bangunan bata merah megah. Bangunan tempat wisata religi sekaligus bersejarah ini bernama “Pura Maospahit”.
Dengan luas sekitar 77 are, pura ini telah dibangun sejak 1200 Saka. Awalnya pembangunan pura ini digagas oleh Kebo Iwa dan selesai dibangun tahun 1475 Saka. Usianya yang sangat lama menjadikan Pura ini sebagai salah satu Cagar Budaya. “Pura Maospahit ini salah satu di antara Cagar Budaya Nasional di Kota Denpasar, situs peninggalannya dilindungi oleh UU RI No 5 Tahun 1992,” ujar Jro Mangku Ketut Gede Sudiasna selaku pengempon pura.