Perkara tagihan uang kos, membuat kalap I Komang Tri Oka Putra (39). Ia membabibuta menebas penghuni kos dengan pedang hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga orang alami luka berat.
Tanpa menunjukkan wajah penyesalan, Oka Putra terlihat tenang saat dihadapkan di muka sidang Pengadilan Denpasar, di ruang Candra yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, SH.MH, hari Jumat.