Tidak Terima di-PHK, Karyawan Curi Barang Villa di Jimbaran

Pria asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap anggota buser Polsek Kuta Selatan di tempat kerja barunya, pada Rabu 5 Januari 2022. 

beritabali
Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:22 WIB
Tidak Terima di-PHK, Karyawan Curi Barang Villa di Jimbaran
Sumber: beritabali

Tidak terima di-PHK (pemutusan hubungan kerja), LS alias Nixon (51) nekat mencuri barang-barang Villa Sabana yang berlokasi di Jalan Blong Bidadari nomor 11 XX Puri Gading Jimbaran Kuta Selatan. 

Pria asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap anggota buser Polsek Kuta Selatan di tempat kerja barunya, pada Rabu 5 Januari 2022. 

Menurut Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, tersangka Nixon dibekuk atas laporan pemilik villa, Jessyca Ernawati Alexa. Pencurian yang dilakukan tersangka Luga terjadi pada Jumat 10 Januari 2022. 

BERITA LAINNYA

TERKINI