Sebanyak 3.500 anggota atau member PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) di Bali mengalami kerugian Rp77 miliar akibat investasi bodong yang dijalankan perusahaan tersebut.
"Untuk Bali sendiri ada sekitar 3.500 member dengan kerugian total Rp77 miliar," ujar Kuasa Hukum I Wayan Mudita SH selaku kuasa hukum puluhan korban GSI yang melapor ke Polda Bali, Kamis, 21 April 2022.
Mudita bersama 20 orang korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022.