Liburan cuti bersama Idul Fitri sudah berakhir Minggu 8 Mei 2022, tetapi pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menpan RB terkait Work From Home (WFH) sesuai SE Menpan RB no.23 Tahun 2021 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM di masa pandemi covid-19.
Kebijakan selain ditujukan kepada ASN di pusat, juga ditujukan kepada ASN di tingkat Gubernur dan Bupati / Wali Kota.
Khusus di Kabupaten Jembrana Kebijakan tersebut ditindak lanjuti. Namun edaran tersebut tidak dilakukan pengaturan secara khusus dan kebijakan Work From Home hanya diberikan kepada ASN yang sebelumnya melakukan perjalanan mudik.