Minahasa, BeritaManado.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, menahan mantan Hukumtua (Kepala Desa) Sendangan Remboken AM umur 59 tahun.
Oknum Mantan Hukum tersebut diduga terlibat kasus Korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta pada Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Kajari Minahasa Rahman Taufani SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Tira Agustina SH MH dan Kasi Barang Bukti M Reza Prasetya SH MH, Jumat (18/6/2021).