KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 September 2026 | 19:18 WIB
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada Senin (21/09/2026) [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah anggota Polri bernama Yayat Sudrajat di Depok pada Senin, 21 September 2026.
  • Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek Kabupaten Bekasi.
  • Penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah berbeda.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada hari ini.

Kali ini, rumah yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat. KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Yayat di Cibubur.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Senin (21/9), Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa penyidik menduga Yayat memiliki aset mewah lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

baca juga

Dalam perkara sebelumnya, KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 18:11 WIB

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

Beredar Kabar OTT di Bolaang Mongondow Utara, KPK: Kami Cek Dulu

News | Senin, 21 September 2026 | 17:01 WIB

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:56 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

News | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

Terkini

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Heboh Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby: Ketika Selisih Usia Jadi Cermin Standar Ganda Kita

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Stigma Tubuh Perempuan dan Warisan Tabu dalam Bahasa Sehari-hari

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:15 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes

Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Ujian, Status Jadi PNS dengan Tes

Riau | Senin, 21 September 2026 | 19:13 WIB

Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka

Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 19:13 WIB

Posisi Kasur Lesehan di Lantai Menurut Feng Shui Aman atau Tidak? Ini Penataannya

Posisi Kasur Lesehan di Lantai Menurut Feng Shui Aman atau Tidak? Ini Penataannya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 19:10 WIB

Bahlil Tindaklanjuti Rencana Batu Bara Jadi Bensin untuk Kurangi Impor

Bahlil Tindaklanjuti Rencana Batu Bara Jadi Bensin untuk Kurangi Impor

Video | Senin, 21 September 2026 | 19:08 WIB

FIFA ASEAN Cup: Pertaruhan Hidup-Mati Bagi John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA ASEAN Cup: Pertaruhan Hidup-Mati Bagi John Herdman di Timnas Indonesia

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:05 WIB

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 19:02 WIB

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Review Film Soulmate: Pahami Bahwa Belahan Jiwa Tak Selalu Kekasih Romantis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 19:00 WIB

Pertamina Bantah Isu Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina Bantah Isu Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:56 WIB

×