Langowan, BeritaManado.com — Menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, Pemerintah Desa Taraitak mengeluarkan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dilaksanakan.
Hukum Tua Desa Taraitan Varianda Emor kepada BeritaManado.com, Senin (6/12/2021) mengatakan bahwa himbauan yang dimaksud merpakan implementasi dari apa yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Himbauan kurang lebih masih sama dengan apa yang disampaikan akhir tahun 2020 lalu, dimana masyarakat dihimbau untuk tidak mudik ataupun menerima tamu dari luar kampung. Ini semata-mata bukan untuk membatasi mobilitas warga saat hari raya, namun mencegah penyebaran COVID-19,” ungkap Varianda Emor.