Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS) mengenakan denda US$30 juta kepada divisi aplikasi kripto platform perdagangan Robinhood dengan dalih pelanggaran aturan anti money laundering atau pencucian uang dan keamanan siber.
Regulator bagi negara bagian New York tersebut mengumumkan pada Selasa (02/08/2022) bahwa Robinhood Crypto LLC telah gagal mengelola dan mensertifikasi langkah anti pencucian uang dan keamanan siber.
Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Didenda
Sebagai bagian perintah NYDFS, Robinhood diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk mengkaji ketaatan perusahaan tersebut dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator itu serta usaha untuk memperbaikinya.