Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Kena Denda US$30 Juta, Kenapa?

Menurut NYDFS, manajemen serta kendali Robinhood atas sistem ketaatan aturan dianggap kurang mencukupi sehingga berakibat kepada kegagalan ketika dikaji.

blockchainmedia
Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Kena Denda US$30 Juta, Kenapa?
Sumber: blockchainmedia

Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS) mengenakan denda US$30 juta kepada divisi aplikasi kripto platform perdagangan Robinhood dengan dalih pelanggaran aturan anti money laundering atau pencucian uang dan keamanan siber.

Regulator bagi negara bagian New York tersebut mengumumkan pada Selasa (02/08/2022) bahwa Robinhood Crypto LLC telah gagal mengelola dan mensertifikasi langkah anti pencucian uang dan keamanan siber.

Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Didenda

Sebagai bagian perintah NYDFS, Robinhood diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk mengkaji ketaatan perusahaan tersebut dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator itu serta usaha untuk memperbaikinya.

BERITA LAINNYA

TERKINI