blokTuban.com - Mediasi sebanyak enam kali yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban ada titik terang, setelah mediasi dengan Komisi 2 DPRD, Dinas Tenaga Kerja Tuban dan Jatim, manajemen IKSG dan Swabina Gatra pada 12 Januari 2022 di gedung wakil rakyat.
"Kami sudah mediasi sebanyak enam kali dan yang terakhir disepekati dengan beberapa catatan," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada blokTuban.com, Kamis (13/1/2022).
Duraji menambahkan, dari 311 buruh yang terdampak pengalihan vendor IKSG, 298 bisa bekerja lagi mulai tanggal 13 Januari 2022. Penandatanganan kontrak kerja dapat dimulai sampai maksimal pukul 20.00 WIB.