blokTuban.com - Tren menyemir atau merubah warna rambut dari warna aslinya kian digandrungi masyarakat, bahkan di kalangan muslim. Lantas bagaimanakan hukum fiqih Islam mengenai tindakan mewarnai rambut? Simak ulasan selengkapnya.
Dilansir dari NU Online, dalam kajian fiqih sunatullah menyebutkan Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya menyatakan haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam.
Namun disunnahkan menyemir rambut menggunakan warna lain selain hitam. Warna yang dibolehkan yaitu seperti kuning, merah, dan lainnya