Hukum Menyemir Rambut di Ajaran Islam, Ini Pendapat Ulama

Tren menyemir atau merubah warna rambut dari warna aslinya kian digandrungi masyarakat, bahkan di kalangan muslim.

bloktuban
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:58 WIB
Hukum Menyemir Rambut di Ajaran Islam, Ini Pendapat Ulama
Sumber: bloktuban

blokTuban.com -  Tren menyemir atau merubah warna rambut dari warna aslinya kian digandrungi masyarakat, bahkan di kalangan muslim. Lantas bagaimanakan hukum fiqih Islam mengenai tindakan mewarnai rambut? Simak ulasan selengkapnya.

Dilansir dari NU Online, dalam kajian fiqih sunatullah menyebutkan Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya menyatakan haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam.

Namun disunnahkan menyemir rambut menggunakan warna lain selain hitam. Warna yang dibolehkan yaitu seperti kuning, merah, dan lainnya 

BERITA LAINNYA

TERKINI