Bogordaily.net – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta.
STRP ditujukan untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak untuk masuk ke wilayah Ibu Kota.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan registrasi serta cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP):