Ternyata tidak Hanya Darat, Kapal Laut Pulau Seribu juga Berlakukan STRP

Ternyata tidak hanya perjalanan darat yang memiliki syarat penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

bogordaily
Selasa, 13 Juli 2021 | 10:25 WIB
Ternyata tidak Hanya Darat, Kapal Laut Pulau Seribu juga Berlakukan STRP
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net - Ternyata tidak hanya perjalanan darat yang memiliki syarat penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki STRP dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.

Calon penumpang Kapal Dinas Perhubungan wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI