Bogordaily.net - Ternyata tidak hanya perjalanan darat yang memiliki syarat penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Warga Kepulauan Seribu yang hendak menggunakan kapal, wajib memiliki STRP dan surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
Calon penumpang Kapal Dinas Perhubungan wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan.