Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk warga yang melakukan perjalanan.
Untuk perjalanan dalam kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan bahwa untuk perjalanan dalam kota wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).