Bogordaily.net – Kini istilah ‘darurat’ sudah diganti dengan PPKM level 3-4 di pulau Jawa dan Bali. Istilah itu mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.
Istilah PPKM level 3 merupakan situasi di mana ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Sementar untuk level 4, merupakan situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.